Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • MZ (13) dituntut pidana 10 tahun, MS dan AS (12) 5 tahun
  • Ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis, kuasa hukum akan membantah tuntutan JPU
  • Terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan, sidang sempat tertunda

Palembang, IDN Times - Tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil Palembang, berinisial, MZ (13), MS (12) dan AS (12) dituntut bersalah. Ketiganya diberikan tuntutan berbeda dimana terdakwa MZ mendapat tuntutan lebih besar dari MS dan AS.

"Terdakwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MZ dituntut pidana 10 tahun Untuk MS dan AS masing-masing pidana 5 tahun," ungkap kuasa hukum terdakwa Hermawan, Selasa (8/10/2024).

1. Kuasa hukum akan sampaikan pledoi bantah tuntutan JPU

Sidang pembunuhan remaja berinisial AA di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Hermawan, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur UU Perlindungan Anak. Dirinya menilai, tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut.

"Maka dari itu, kita akan menyampaikan pledoi untuk membantah tuntutan JPU," jelas dia.

2. Kuasa hukum nilai ada perbedaan di BAP JPU dengan pernyataan saksi

Keluarga korban pembunuhan AA (13) mendatangi ruang sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hermawan mengatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan yang mengakibatkan AA (13) meninggal dunia. Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan salah satu saksi menyebutkan bahwa, korban AA pada pukul 14.30 WIB di hari kejadian, Minggu (1/9/2024) lalu masih hidup.

Sedangkan dalam BAP yang dihadirkan oleh JPU mengatakan, bahwa korban meninggal pukul 14.00-14.05 WIB.

"Kami akan mengajukan pembelaan meminta Majelis Hakim membebaskan ketiga terdakwa," jelas dia.

3. Kuasa hukum korban apresiasi tuntutan JPU

Kuasa Hukum keluarga Korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengapresiasi tuntutan JPU Kejari Palembang. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan hari ini sudah sesuai dengan aturan UU yang mengatur tentang pidana anak.

"Kita mengapresiasi tuntutan ini, tetapi kita berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai keinginan dari pihak keluarga korban," jelas Zahra.

4. Sidang akan dilanjutkan pukul 19.00 WIB

Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sidang Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang sempat tertunda. Sidang yang dijawalkan berlangsung pukul 13.00 WIB, molor hingga Majelis Hakim, JPU Kejari Palembang dan para terdakwa masuk ke ruang sidang pada pukul 16.00 WIB.

Persidangan yang melibatkan empat terdakwa anak tersebut berlangsung secara tertutup. Sidang berlangsung untuk selama hampir dua jam dari pukul 16.00-18.00 WIB. Sedangkan pembacaan tuntutan untuk terdakwa IS (16) akan kembali dibuka pada pukul 19.00 WIB.

Pihak keluarga korban menunggu proses sidang di depan ruang Sidang Candra, PN Palembang. Adapun aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang berjaga di luar ruang sidang guna mengantisipasi bentrok antara keluarga korban dan keluarga para terdakwa.

Editorial Team