Palembang, IDN Times - Tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil Palembang, berinisial, MZ (13), MS (12) dan AS (12) dituntut bersalah. Ketiganya diberikan tuntutan berbeda dimana terdakwa MZ mendapat tuntutan lebih besar dari MS dan AS.
"Terdakwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MZ dituntut pidana 10 tahun Untuk MS dan AS masing-masing pidana 5 tahun," ungkap kuasa hukum terdakwa Hermawan, Selasa (8/10/2024).