Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan sela atau dismissal dalam sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025 mendatang. Pembacaan putusan sela tersebut dipercepat dari jadwal sebelumnya yang rencananya dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Sidang putusan sela ini akan menentukan kelanjutan dari perkara yang bersidang di MK, apakah akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal (dihentikan). Untuk perkara Pilkada di Sumsel ada sembilan kabupaten dan kota yang berperkara di MK seperti, Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Selatan.
Berikut IDN Times merangkum jadwal sidang putusan sela yang akan dibacakan mulai 4 Februari 2025 mendatang. Total ada 11 gugatan yang berperkara atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di sembilan wilayah di Sumsel.