Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Pemprov Sumsel mengeluarkan SE terbaru mengatur jam kerja ASN dan honorer selama Ramadan, dimulai pukul 08.00-15.00 atau 15.30 WIB.
  • Jam kerja pada Jumat lebih panjang 30 menit, dengan istirahat selama 60 menit. Untuk yang bekerja 6 hari, jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Jumlah jam kerja efektif selama Ramadan untuk ASN yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja adalah sebanyak 32,5 jam per minggu. Apel pagi setiap Senin dan apel gabungan perangkat daerah akan ditiadakan.

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai jam kerja ASN dan honorer. Dalam SE tersebut, mengatur jam kerja ASN terbaru selama bulan suci Ramadan dimana yang dipangkas dibanding hari biasa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi mengatakan, jika jam kerja ASN dan Honorer dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 atau 15.30 WIB tergantung hari kerja.

Editorial Team

Tonton lebih seru di