Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai jam kerja ASN dan honorer. Dalam SE tersebut, mengatur jam kerja ASN terbaru selama bulan suci Ramadan dimana yang dipangkas dibanding hari biasa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi mengatakan, jika jam kerja ASN dan Honorer dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 atau 15.30 WIB tergantung hari kerja.
"Untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan jadwal 5 hari kerja (Senin-Kamis), jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00 WIB-12.30 WIB," ungkap Ismail Fahmi, Selasa (13/3/2024).