Palembang, IDN Times - Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo hanya bisa pasrah saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde. Diperiksa sebagai saksi, Harnojoyo ke luar Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (7/7/2025) petang mengenakan rompi merah khas tersangka serta tangan terborgol. Harnojoyo dinilai penyidik telah memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan lirih dirinya mengucapkan kata maaf usai jadi tersangka setelah keluar dari ruang penyidik. Dirinya lantas digiring untuk dibawa menggunakan mobil tahanan.
"Saya minta maaf untuk masyarakat Palembang," ungkap Harnojoyo, Senin (7/7/2025).