Ini Motif Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Menurut Polisi

- Motif penganiayaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya karena kesal melihat korban berperilaku tidak sopan menurut tersangka Fadillah alias Datuk.
- Tersangka spontan melakukan tindakan penganiayaan saat korban tidak direspons oleh saksi Lina, yang awalnya ingin membicarakan jadwal piket anaknya.
- Polisi menyita rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian serta mengamankan baju korban untuk bukti visum. Tersangka terancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana dua hingga lima tahun penjara.
Palembang, IDN Times - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatra Selatan, Kombes Pok Anwar Reksowidjojo mengatakan, motif penganiayaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universiras Sriwijaya bernama Muhammad Iqbal dilatarbelakangi karena kesal. Kepada polisi, tersangka Fadillah alias Datuk (37) mengaku terpancing emosinya saat sang majikan mengajak berbicara namun tak direspons oleh korban.
"Dari rekakaman CCTV, tersangka secara spontan melakukan tindakan penganiayaan. Motifnya karena kesal melihat korban berperilaku tidak sopan baik itu tutur kata dan bahasa tubuh," ungkap Anwar, Sabtu (14/12/2024).
1. Tersangka merasa korban kurang sopan

Anwar menjelaskan, tersangka saat itu menemani Sri Meilina alias Lina menemui teman anaknya. Tersangka sebagai sopir sempat mengendarai mobil mengantar saksi Lina menuju salah satu kafe di jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Di sana, korban yang datang bersama rekannya yang lain diajak berbicara oleh saksi Lina. Saksi Lina awalnya ingin membicarakan mengenai jadwal piket atau jadwal koas anaknya LY.
"Pihak tersangka merasa korban kurang sopan sehingga terjadilah penganiayaan," jelas dia.
2. Pastikan CCTV di TKP merekam jelas kejadian

Anwar memastikan, barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian sudah disita polisi sebagai barang bukti. CCTV tersebut merekam jelas detik-detik penganiayaan.
Selain CCTV, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi di TKP sekaligus mengamankan baju korban untuk bukti sekaligus hasil visum at rapertum.
"Informasi soal CCTV tidak aktif itu tidak benar. Kita sudah mintai keterangan di TKP dan menetapkan tersangka karena sudah cukup bukti," jelas dia.
3. Tersangka terancam pidana lima tahun penjara

Atas perbuatannya, tersangka Fadillah alias Datuk terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiaayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut mengenai kejadian penganiayaan tersebut.
"Ancaman pidananya penjara dua hingga lima tahun penjara," jelas dia.