[BREAKING] Sopir Penganiaya Dokter Koas jadi Tersangka

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan menetapkan Fadilla alias Datuk (37) sebagai tersangka kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.
Fadilla berstatus sebagai sopir keluarga Sri Meilina atau Lina yang merupakan orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi pemicu kekerasan.
"Penyidik Dirkrimum Polda Sumsel telah menetapakan satu tersangka kasus penganiayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran. Hingga hari ini korban masih dirawat di RS Bhayangkara Palembang," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (14/12/2024).
Tersangka Fadillah, diketahui menganiaya di salah satu kafe di jalan Demang Lebar Daun Palembang. Dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Lutfi dikarenakan terpancing emosinya lantaran, korban dianggap tidak sopan saat bertemu majikannya.
"Dari keterangan tersangka dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan. Tersangka kesal karena melihat korban berperilaku tidak sopan baik itu tutur kata dan bahasa tubuh," jelas dia.
Tersangka diketahui menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel, Jumat 13/12/2024). Dirinya diantarkan oleh Kuasa Hukum Titis Rachmawati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.