Palembang, IDN Times - Dewan Pengupahan kabupaten/kota di Sumsel sepakat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar Rp6,5 persen.
Dari 17 kabupaten dan kota, tujuh diantaranya mengacu pada UMK masing-masing wilayah seperti Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Musi Rawas Utara (Muratara), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Banyuasin, dan Kota Palembang.
"Hasil rapat Dewan Pengupahan Sumsel membahas rekomendasi UMK tujuh kabupaten/kota di Sumsel seluruhnya telah menetapkan UMP naik 6,5 persen sesuai Permenaker 16/2024," ungkap Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin, Selasa (17/12/2024).