Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo menyampaikan, telah menerima surat instruksi edaran terkait kebijakan masa libur sekolah dan kerja di rumah akibat wabah Virus Corona (Covid-19) selama dua pekan dari pemerintah pusat.
Hanya saja, untuk saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum bisa menerapkan instruksi tersebut.
"Masukan saran dari rapat hari ini yang melibatkan para ahli dan pihak, terkait penanganan langkah yang harus diambil untuk antisipasi Covid-19, kita sudah ikuti instruksi sesuai daerah terjangkit, seperti adanya fasilitas cuci tangan dan penyiapan sanitiser. Tetapi, keputusan bekerja di rumah dan libur sekolah, Palembang belum bisa kami putuskan hasilnya. Masih perlu dirangkum lagi dan akan kami sampaikan terhadap masyarakat," ujar dia, Senin (16/3).