Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Indikasi Pungli di Samsat Padang, Dirlantas: Saya Belum Tahu
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
  • Kepala Samsat Padang enggan mengomentari temuan indikasi Pungli oleh Ombudsman Sumatra Barat
  • Dirlantas Polda Sumbar belum mengetahui temuan tersebut dan akan melakukan konfirmasi
  • Ombudsman menemukan masyarakat memberikan uang kepada petugas cek fisik kendaraan, tidak sesuai dengan spanduk yang menyatakan pengecekan gratis
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Kepala Samsat Padang enggan mengomentari soal temuan indikasi pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Samsat Padang oleh Ombudsman perwakilan Sumatra Barat.

"Yang berkompeten untuk memberikan keterangan soal itu adalah kepolisian, karena terjadinya pada bagian cek fisik kendaraan," kata Kepala Samsat Padang, Zul Akmal saat dihubungi IDN Times, Kamis (10/4/2025).

Ombudsman perwakilan Sumatra Barat menemukan adanya indikasi pungli tersebut saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) hari pertama kerja pada Selasa (8/4/2025) lalu.

1. Polisi tidak tahu

Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Adel Wahidi melakukan Sidak di Samsat Padang (Foto: Dok Ombudsman Sumbar)

Saat dikonfirmasi kepada Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur mengaku belum mengetahui tentang temuan indikasi pungli di Samsat Padang tersebut.

"Saya belum mengetahuinya. Nanti saya cek dulu ya," katanya saat diwawancarai di Mapolda Sumbar, Kamis (10/4/2025).

Ia menyatakan, belum mendapatkan rekomendasi apapun dari Ombudsman perwakilan Sumatra Barat soal temuan tersebut dan akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

2. Temuan indikasi Pungli di Samsat Padang

Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar sidak di Samsat Padang (Foto: Dok Ombudsman Sumbar)

Kepala Ombudsman perwakilan Sumatra Barat, Adel Wahidi saat diwawancarai IDN Times mengungkapkan, indikasi Pungli tersebut ditemukans saat pihaknya melakukan sidak hari pertama bekerja pada Selasa lalu.

"Kami menemukan adanya masyarakat yang melakukan cek fisik memberikan sejumlah uang mulai dari 5 ribu hingga 10 ribu kepada petugas yang ada di lokasi itu," katanya.

Menurutnya, hal itu tidak dibenarkan. Karena di lokasi cek fisik kendaraan sendiri sudah tertulis spanduk menyatakan bahwa pengecekan fisik kendaraan gratis atau tidak dipungut biaya apapun.

"Dalih dari petugas tersebut katanya mereka tidak memungut. Melainkan diberikan oleh masyarakat. Tapi tetap saja itu tidak dibenarkan karena berpotensi pungli," katanya.

Adel mengungkapkan, dengan adanya plang pernyataan tidak dipungut biaya atau gratis, tidak lagi melakukan penerimaan uang berapapun dari masyarakat yang membayar pajak di bagian cek fisik tersebut.

3. Akan lakukan pengawasan

Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Adel Wahidi melakukan pemantauan di Samsat Padang (Foto: Dok Ombudsman Sumbar)

Adel mengungkapkan, tindak lanjut dari temuan tersebut masih belum diteruskan kepada gubernur dan lainnya. Karena dalam Sidak yang dilakukan, Ombudsman didampingi oleh Perwira Administrasi Samsat Padang dan Kepala UPTD Samsat.

"Kami belum memberikan rekomendasi atau tindak lanjut, karena kemarin juga sudah ada pernyataan komitmen dari pihak UPTD dan Perwira Administrasinya," katanya.

Adel mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di Samsat Padang terkait dugaan pungli yang ditemukan tersebut agar tidak terulang lagi kedepannya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article