Gubernur Sumsel Minta Pemda Hentikan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumsel Herman Deru meminta semua aktivitas eksplorasi di sumur minyak tua atau tambang minyak ilegal untuk dihentikan. Hal ini dilakukan agar pemda dapat melakukan inventarisasi sekaligus memberi masukan kepada pemerintah pusat terkait regulasi sumur rakyat.
Keputusan tersebut diambil Pemprov Sumsel setelah muncul Surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 per tanggal 3 Juni 2025. Pemerintah pusat menilai, produksi sumur minyak dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berujung pada dampak lingkungan, keamanan, dan investasi.
"Sekarang tahapnya menginventarisasi dulu. Jangan ada penambangan apa pun sampai proses ini rampung," ungkap Herman Deru, Senin (16/6/2025).
1. Sumsel diperintahkan hentikan aktivitas tambang minyak ilegal

Kebijakan ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh kepala daerah di wilayah sumur tua yang ada di Sumsel seperti di Musi Banyuasin (Muba). Menurutnya, Kementerian ESDM, tengah merumuskan kebijakan yang tepat untuk pengelolaan sumur tua di Sumsel. Pemerintah pusat menilai, kebijakan terkait sumur tua yang ada saat ini dapat menyebabkan kerugian dengan potensi hilangnya peningkatan produksi minyak bumi dalam rangka ketahanan energi nasional dan penerimaan negara.
"Ini perintah negara. Para bupati harus awasi daerahnya sambil menunggu regulasi ESDM berikutnya," jelas dia.
2. Pemerintah pusat sedang susun kebijakan untuk pengelolaan tambang

Menurut Deru, kebijakan penertiban dan inventarisasi ini penting untuk mencegah munculnya sumur ilegal baru. Data-data tersebut diperlukan untuk diserahkan ke Kementerian ESDM agar permasalahan tambang ilegal ini tidak terus-terusan berlarut merugikan pemerintah dan masyarakat.
"Kalau data sudah akurat, kebijakan pusat bisa lebih tepat sasaran," jelas dia.
3. Kebijakan pusat ditujukan untuk masyarakat di kawasan tambang

Proses pendataan tengah berlangsung dan ditargetkan rampung dalam beberapa bulan ke depan. Data tersebut akan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang komprehensif, agar pengelolaan sumur tua dapat dilakukan secara legal, aman, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
"Yang terpenting, masyarakat di sekitar sumur tua tetap mendapatkan manfaat dari aktivitas tersebut," ujar Herman Deru.