Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sopir PT PSP Oplos 4 Ton Solar dengan Minyak Sulingan Asal Muba

Dua tersangka pengoplos BBM Subsidi saat ditangkap polisi. (Dok. Polda Sumsel)
Intinya sih...
  • Hendra Wijaya dan Ahmad Junaidi disergap polisi saat mengoplos solar industri dengan minyak sulingan ilegal di Muara Enim
  • Aksi curang tersebut dilakukan dengan memindahkan 4 ton BBM dari Depo Pertamina Kertapati dan diganti dengan minyak hasil sulingan
  • Keduanya nekat melakukan aksinya karena dijanjikan upah Rp500 ribu per ton, namun keburu ditangkap polisi sebelum BBM oplosan itu dikirim

Musi Banyuasin, IDN Times – Aksi culas yang dilakukan Hendra Wijaya, sopir truk tangki BBM kapasitas 16.000 liter milik PT Putra Salsabila Perrkasa (PSP) ini terhenti sudah. Bersama rekannya Ahmad Junaidi, mereka mengoplos solar industri dengan minyak sulingan ilegal dari Musi Banyuasin (Muba)

Praktik curang yang dilakukan keduanya yakni memindahkan masing-masing sebanyak 4 ton BBM yang dibeli dari Depo Pertamina Kertapati, diganti dengan 4 ton minyak hasil sulingan atau istilah masyarakat lokal minyak cong.

Aktivitas mengoplos solar industri dari Depo Pertamina Kertapati dengan minyak sulingan ilegal itu, dilakukan di sebuah gudang BBM ilegal di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

1. Praktik curang ini telah berlangsung selama kurun waktu lima bulan

Dua tersangka pengoplos BBM Subsidi saat ditangkap polisi. (Dok. Polda Sumsel)

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, aksi kedua tersangka kemudian dibongkar tim Opsnal Unit 2 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Saat itu truk tangki BBM warna biru putih UD Quester nopol BG 8143 NY itu, disergap polisi saat melintas di Jalinsum Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim, Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Terungkapnya kasus ini, berkat kerjasama dengan pihak Depo Pertamina Kertapati dan PT Elnusa Petrofin. Praktik curang ini telah berlangsung selama kurun waktu lima bulan,” ujar Listiyono.

2. Minyak oplosan akan dijual ke perusahaan tambang batu bara

Dua tersangka pengoplos BBM Subsidi saat ditangkap polisi. (Dok. Polda Sumsel)

Mantan Kapolres Muba ini menjelaskan, sebanyak 4 ton BBM solar industri dibeli dari Depo Pertamina Kertapati sesuai Delivery Order (DO) PT PSP. Namun oleh tersangka Hendra selaku sopir perusahaan transportir BBM tersebut, solar 4 ton itu diturunkan bersama tersangka Junaidi.

"Mereka menukar dengan 4 ton minyak hasil sulingan asal Muba. Aktivitas itu dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Lembak, Muara Enim. Rencananya BBM yang sudah dipolos akan dijual ke sejumlah perusahaan tambang batu bara di Tanjung Enim dan Muara Enim,” ungkapnya.

3. Tersangka dijanjikan upah Rp500 ribu per ton

ilustrasi harga BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasubdit IV/Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono menambahkan, mereka nekat melakukan aksinya karena dijanjikan upah Rp500 ribu per ton. Itu artinya, mereka akan mendapatkan Rp2 juta dari 4 ton solar yang dioplos tersebut. 

“Kedua tersangka mengaku baru mendapatkan bayaran Rp1,3 juta. Sisanya Rp700 ribu lagi, dijanjikan bakal dibayarkan si pemesan begitu BBM hasil oplosan itu tiba,” terangnya.

Belum sempat BBM oplosan itu dikirim, keduanya keburu ditangkap polisi. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa truk tangki BBM berikut muatannya, STNK truk tangkap tersebut, dan 2 unit handphone milik kedua tersangka. 

"Selaku pegawai PT PSP, tersangka Hendra Wijaya mempunyai akses masuk untuk ke dalam Depo Pertamina Kertapati untuk mengambil BBM jenis solar. Dalam gudang tersebut, dari 16 ton muatan solar industri diambil sebanyak 4 ton. Kemudian diganti dan dioplos dengan minyak hasil sulingan dari Muba," ucap Ahmad Budi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us