Berkas Lengkap, Kejari Muara Enim Tahan Tersangka Tambang Ilegal

Muara Enim, IDN Times - Adik kandung bos tambang ilegal Bobi Candra, Dewa Thomas akan segera menjalani proses hukum lanjutan setelah berkas perkara terhadap dirinya lengkap. Dewa Thomas diketahui ikut terlibat dalam kasus sindikat tambang batu bara ilegal di Muara Enim dengan potensi kerugian negara Rp556,8 miliar.
"Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya, Jumat (7/3/2025).
1. Para tersangka menjalankan tambang ilegal di lahan milik PTBA

Anjasra menjelaskan, Dewa Thomas diketahui terlibat dalam sindikat penambangan ilegal yang dilakukan di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Lokasi tambang yang dikelola oleh para tersangka diketahui terjadi di atas lahan milik PT Bumi Sawindo Permai yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA).
Tersangka dikenakan pasal 158 Undang-undang nomor 03 Tahun 2020 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 161 Undang-undang 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," jelas Anjasra.
2. Kejari sita alat berat yang menjadi barang bukti tambang ilegal

Anjasra menyebutkan, beberapa alat bukti seperti alat berat bulldozer, excavator dan dump truck yang digunakan untuk menggarap tambang ilegal turut disita oleh Kejari Muara Enim. Beberapa dokumen sertifikat tanah seperti surat hibat tanah turut disita penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah tahap dua ini, tersangka Dewa Thomas akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sejak 6-25 Maret 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim," jelas dia.
3. Polisi lebih dulu tangkap tersangka Bobi Candra

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap bos tambang bernama Bobi Candra. Bobi diketahui merupakan sindikat tambang batu bara ilegal di Muara Enim.
"Tersangka ditangkap di tempat pelariannya di salah satu apartemen di Jakarta," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10/2024) lalu.
Bagus menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyitaan atas aset rumah dan bangunan serta beberapa unit kendaraan milik tersangka senilai Rp13 miliar. Tersangka diketahui menjalankan operasi tambang ilegal di Dusun II, Tanjung Agung, Muara Enim sejak 2019 silam tanpa surat izin.
"Hasil penyelidikan kami kemudian menggerebek kediaman tersangka yang ada di Muara Enim. Saat itu tersangka sudah melarikan diri dan rumahnya kami sita," jelas dia.


















