Palembang, IDN Times - Para hari pertama razia masker di Palembang, personel gabungan dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap 75 orang pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi COVID-19.
Dari ke-75 orang itu, ternyata 17 orang diminta membayar denda. Setiap dari mereka dijatuhi sanksi oleh hakim pengadilan membayar Rp100 ribu. Sisanya, dihukum kerja sosial sepertii menyapu jalan atau membersihkan parit.
"Total 75 orang dan yang denda di tempat 17 orang, dengan sanksi bayar Rp100 ribu per orang. Sisanya lakukan kerja sosial dan teguran lisan," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Palembang, Budi Norm kepada IDN Times, Kamis (17/9/2020).
