Hakim dan Jaksa Dilaporkan Dugaan Tak Netral di Sidang Narkoba

Palembang, IDN Times - Aliansi Masyarakat Sumsel Peduli Transparansi Keadilan (AMSSPTK) melaporkan seorang hakim berinisial BS dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Laporan tersebut merupakan dugaan atas ketidaknetralan kedua terlapor dalam menangani perkara narkotika.
"Kami mendapatkan foto bahwa hakim dan jaksa berbicara di ruang persidangan. Padahal yang kami ketahui, hakim dan jaksa tidak diperbolehkan komunikasi apabila sedang menangani kasus yang sama. Maka kami hadir di Pengadilan Tinggi Palembang ini," ungkap Ketua AMSSPTK, Rahmat Hayat, Jumat (28/2/2025).
1. Hakim dan jaksa yang dilaporkan dianggap tidak profesional

Rahmat menerangkan, hakim dan jaksa harus profesional dalam menangani suatu perkara. Sehingga upaya keduanya berbicara di dalam ruang sidang dianggap tidak profesional lantaran menyangkut penegakan hukum yang berimbang.
"Menurut kami, mereka bersikap tidak netral dan tidak menjaga integritas sebagai penegak hukum," jelas dia.
2. Laporkan juga keduanya ke Komisi Yudisial

Rahmat berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Pengadilan Tinggi Palembang, dengan memeriksa keduanya. Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan kejadian ini ke Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa dugaan ketidaknetralan hakim dan JPU.
"Karena apabila tidak dilakukan, sistem pengadilan hukum akan rusak di Sumsel ini. Kami meminta KY juga hadir untuk memantau langsung peradilan yang berlangsung," jelas dia.
3. PT akan tindaklanjuti laporan yang ada

Sementara itu, Humas PT Palembang, Irwantoni mengatakan, kasus ini sudah menjadi perhatian. Pihaknya akan memanggil hakim dan jaksa yang dilaporkan untuk dilakukan klarifikasi.
"Semua laporan yang masuk akan kami jadikan atensi dan dipilah apakah ada pelanggaran atau tidak. Setelah kami terima, kami akan melakukan rapat internal untuk mengetahui apakah laporan ini memenuhi syarat atau sekadar laporan biasa," jelas dia.