Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 tak memenuhi panggilan. Pemanggilan Deru tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dirinya dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, menanyakan kepada JPU mengenai perintah pemanggilan tersebut. Menurutnya, hal ini penting untuk dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara.
"Bagaimana penuntut umum, apakah Herman Deru sudah bisa dihadirkan?" tanya Efiyanto, Senin (24/6/2024).
