Palembang, IDN Times - Pasien dengan diagnosa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) berhak mendapatkan hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dengan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Suara mereka pun masuk dalam perhitungan profesional oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, berdasarkan mekanisme dan teknis yang telah ditetapkan sesuai tingkat kesehatan medis.
"Pasien ODGJ ada yang intensif rawat inap, ada rawat jalan. Bagi mereka yang rawat jalan, mereka punya (DPT) karena memiliki identitas dan suara pilihan mereka diakui," ujar Kepala Instalasi Humas dan Layanan Pengaduan dari RSJ Ernaldi Bahar Palembang, Iwan Andhyantoro, Jumat (24/11/2023).
