Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

H-5 Pilkada, Satu TPS di Palembang Dipindah karena Terendam Banjir

H-5 Pilkada, Satu TPS di Palembang Dipindah karena Terendam Banjir
Ilustrasi TPS Banjir pada pelaksanaan Pemilu Februari 2024 silam (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • KPU Palembang memindahkan satu TPS di wilayah rawan bencana menjelang Pilkada H-5
  • TPS dipindahkan karena terendam banjir akibat pasang surut air sungai, dipindah ke rumah penduduk
  • KPU menunggu laporan dari PPK dan PPS untuk pemetaan lokasi TPS alternatif, Palembang memiliki 1,2 juta pemilih dengan 2.272 TPS
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN TImes - Memasuki H-5 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang memindahkah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di lokasi rawan bencana. TPS tersebut berada di wilayah berbatasan dengan wilayah perairan Sungai Musi Palembang.

"Sejauh ini baru dapat informasi satu TPS di wilayah Pulokerto Gandus Palembang yang akhirnya dipindahkan dari tempat sebelumnya yang telah ditetapkan," ungkap Anggota KPU Kota Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Maryati, Jumat (22/11/2024).

1. Pasang surut air sungai pengaruhi TPS di wilayah perairan

Ilustrasi TPS Banjir pada pelaksanaan Pemilu Februari 2024 silam (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ilustrasi TPS Banjir pada pelaksanaan Pemilu Februari 2024 silam (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sri menjelaskan, pemindahan lokasi salah satu TPS di Palembang dilakukan karena berada di wilayah rawan banjir. Lokasi lama yang telah ditetapkan untuk terkena dampak pasang surut air sungai sehingga lokasi yang hendak menjadi TPS tersebut terendam.

"Air sungai lagi naik, untuk TPS-nya pindah ke salah satu rumah penduduk," ungkap Sri.

2. PPK dan PPS bisa pindahkan TPS suatu waktu

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times)
Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times)

Sri menjelaskam, untuk pemetaan secara keseluruhan pihaknya masih menunggu laporan lebih lanjut dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengenai kondisi di lapangan. Jika kondisi mengharuskan dipindah, maka pemindahan dapat dilakukan oleh petugas yang berada di lapangan.

"Kami mengarahkan kepada PPK dan PPS untuk mencari lokasi TPS alternatif lain yang bisa digunakan," jelas dia.

3. PPS dan PPK dapat berkoordinasi jika lokasi tak memungkinkan gelar pemilihan

Distribusi pemilih berdasarkan Generasi di Sumatra Selatan (Dok. IDN Times)
Distribusi pemilih berdasarkan Generasi di Sumatra Selatan (Dok. IDN Times)

Sri menjelaskan, Palembang menjadi kota terbesar dalam hal jumlah pemilih yang mencapai sekitar 1,2 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan untuk jumlah TPS mencapai 2.272 lokasi yang tersebar di 18 kecamatan dan 107 kelurahan di Palembang.

"Sejauh ini untuk jumlah TPS (2.272) sudah ditetapkan dimana saja titiknya. Tinggal nanti menyesuaikan saja mana lokasi yang lebih baik," jelas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More