Guru Honorer Wanita di Musi Rawas Ketahuan Simpan 51,46 Gram Sabu

- Tenaga honorer RD (33) ditangkap polisi di Musi Rawas, Sumsel, karena kepemilikan sabu setelah dilaporkan warga.
- Polisi menemukan 51,46 gram sabu di kasur kamar pelaku yang disimpan dalam botol minyak rambut dan plastik klip kecil.
- Pelaku mengakui kepemilikan sabu, polisi masih mendalami apakah sabu itu dijual atau digunakan sendiri oleh pelaku.
Musi Rawas, IDN Times - Seorang tenaga honorer berinisial RD (33) di Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan sabu. Kasus ini terungkap setelah warga setempat melaporkannya ke polisi.
"RD seorang guru honorer terpaksa kami amankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kasur kamarnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), AKP M Romi, Rabu (21/2/2024).
1. Pelaku simpan 51,46 gram sabu pelaku

Romi menjelaskan, setibanya anggota di rumah pelaku tim langsung melakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.
"Berat keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 51,46 gram, ditemukan di atas kasur kamar pelaku," ungkap dia.
2. Pelaku simpan sabu di dua tempat

Romi menerangkan, narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam botol minyak rambut sebanyak lima bungkus klip transparan. Selanjutnya aparat juga menemukan sabu di plastik klip kecil yang dibagi-bagi dalam 68 bungkus dan diletakkan di atas kasur.
"Barang bukti ini sudah kita amankan, termasuk satu unit timbangan digital dan satu buah pipet yang dipotong miring (skop) yang ditemukan di atas lemari kamar pelaku," jelas dia.
3. Polisi masih dalami kepemilikan sabu tersebut

Dari hasil pemeriksaan, pelaku RD mengakui sabu tersebut miliknya. Polisi pun masih mendalami apakah sabu itu dijual atau digunakan sendiri oleh pelaku.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutup dia.


















