Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Susuri Bukit Selama 9 Jam, Polisi Temukan 2 Hektar Ladang Ganja

(Polres Empat Lawang saat ungkap kasus penemuan ladang ganja) IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • Tim polisi temukan ladang ganja di Bukit Barisan, Sumsel
  • 2.000 batang ganja dan 70 kg ganja kering disita
  • Tersangka ditangkap setelah menanam ganja selama 6 bulan

Empat Lawang, IDN Times - Tim Gabungan Satuan Reserse Nakroba Polres Empat Lawang kembali berhasil menemukan ladang ganja di Talang Muaro Duo Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Sumsel, Rabu (31/1/2024) kemarin.

Dari penggrebekan ladang ganja di kawasan Lintang tersebut, sebanyak 2.000 batang ganja dan 70 kilogram ganja kering siap edar disita kepolisian. Penggerebekan di wilayah perbukitan terbilang cukup sulit, karena akses terjal dan curam serta membutuhkan waktu tempuh berjalan kaki kurang lebih selama 9 jam.

1. Satu tersangka pemilik lahan kabur saat penggerebekan

(Polres Empat Lawang saat ungkap kasus penemuan ladang ganja) IDN Times/istimewa

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, dan Kasatres Narkoba Iptu Kemas Junaidi, mengatakan pihaknya meringkus seorang tersangka yaitu Asmono (42), warga Desa Batu Jungul, Jumat (2/2/2024).

"Ada satu rekannya lagi yang diduga merupakan pemilik ladang dan yang ikut menanam ganja tersebut. Ia melarikan diri saat penggerebekan," ujarnya.

2. Petugas juga menemukan sabu beserta alat isap

(Polres Empat Lawang saat ungkap kasus penemuan ladang ganja) IDN Times/istimewa

Kapolres menambahkan, luas ladang sekitar 2 hektar dan ganja yang berhasil diamankan ada sekitar 2.000 batang. Polisi juga menemukan narkoba jenis sabu.

"Selain ganja petugas juga temukan narkoba jenis sabu beserta alap isap. Barang bukti ini menjadi bukti nyata dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Asmono dan rekan-rekannya," jelasnya.

3. Tersangka mengaku terpaksa tanam ganja karena faktor ekonomi

(Polres Empat Lawang saat ungkap kasus penemuan ladang ganja) IDN Times/istimewa

Dari pengakuan tersangka, ia dan rekannya menanam ganja sudah sekitar enam bulan. Ia mengaku terpaksa menanam ganja karena faktor ekonomi selama 6 bulan tersebut, dan selama itu juga baru satu kali panen.

"Adapun tersangka akan dikenakan dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam minimal 5 tahun hukuman penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us