Gunakan Mesin Pompa Air, Istri Bunuh Suami Sendiri

- Saprudin (62) tewas di tangan istrinya sendiri, Sulastri (58), setelah terlibat cekcok masalah uang belanja.
- Kronologis kejadian dimulai dari cekcok mulut antara keduanya, yang berujung pada Saprudin tak sadarkan diri dan meninggal dunia setelah dihantam mesin pompa air oleh Sulastri.
- Tersangka dijerat pasal KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sementara kondisi tersangka masih dalam perawatan RS.
Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Sempat diduga dihabisi oleh sang anak, Saprudin (62) warga Muaradua, OKU Selatan, Sumsel rupanya tewas di tangan Sulastri (58) istrinya sendiri.
Hal ini terungkap setelah Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa Sulastri yang pada saat itu ditemukan dalam kondisi penuh luka. Sebelumnya, lantaran panik Sulastri menyebut bahwa pelaku pembunuhan adalah anaknya sendiri.
1. Tersangka panik dan menuduh anaknya yang bunuh suaminya

Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnaen mengatakan, motif pembunuhan ini karena Saprudin dan Sulastri terlibat cekcok masalah uang belanja.
"Pelaku adalah S, yang tak lain adalah istri dari korban sendiri, motifnya karena masalah ekonomi, uang belanja," ujarnya saat rilis tersangka yang digelar di halaman Kantor Satreskrim Polres OKU Selatan, Kamis (21/11/2024).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Dusun II Desa Pendagan Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, pada Minggu (3/11/2024) kemarin sekira pukul 06.00 WIB. Sebelumnya sempat heboh pelaku adalah anak korban sendiri dan tidak dibenarkan oleh pihak kepolisian.
"Pengakuan tersebut keluar dari tersangka yang masih panik pasca kejadian. Di sini kami juga meluruskan bahwa kita tidak pernah baik penyidik, Polsek dan Polres mengatakan bahwa pelaku adalah anak yang bersangkutan," jelasnya.
2. Korban dipukul hingga tak sadarkan diri

Kapolres menambahkan, kronologis kejadian bermula saat terjadi cekcok mulut antar tersangka dan korban. Sehingga puncaknya korban dipukul hingga tak sadarkan diri. Korban tak sadarkan diri hingga meningal dunia setelah dihantam mesin pompa air oleh tersangka.
"Korban dipukul hingga tak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal di TKP. Kami juga mengamankan BB, kayu, kain dan mesin pompa air yang ditimpakan pada korban sehingga tak berdaya," bebernya.
3. Tersangka belum diproses hukum karena masih dirawat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di pasal 44 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka, hingga kini kondisinya sudah mulai membaik namun masih menjalani perawatan dari pihak RS, maka itu belum bisa kita bawa untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.