Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gubernur Sumsel: Mudik Tetap Dilarang, Titik!

Gubernur Sumsel: Mudik Tetap Dilarang, Titik!
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) bersama Plt Bupati Muaraenim, Juarsah, pada rapat di Griya Agung, beberapa waktu lalu/IDN Times/Humas Pemprov Sumsel
Share Article

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menegaskan warganya tidak mudik selama COVID-19 masih menyebar dan menjadi pandemik. Ia meminta pemerintah di daerah juga memperketat pintu masuk, dan menghalau pemudik yang datang dari antar daerah di Sumsel maupun luar provinsi.

"Masalah mudik tidak ada yang kita ubah, dan tidak ada rencana untuk mengizinkan. Mudik itu dilarang sesuai istilah Kepala Gugus Tugas Nasional Doni Monardo, mudik dilarang, titik," tegas Deru saat rapat koordinasi bersama beberapa kepala daerah melalui sambungan virtual, Senin (18/5).

1. Warga yang terlanjur mudik harus diisolasi

Herman Deru saat menyampaikan masalah PSBB Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Herman Deru saat menyampaikan masalah PSBB Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Bupati dan Wali Kota juga diminta menggerakan perangkat di bawah untuk memastikan, apakah sudah ada warga datang dari luar daerah. Jika ketahuan, pemudik wajib mengikuti isolasi selama masa inkubasi.

"Saya minta pemerintah desa dan kelurahan tingkat bawah, koordinasi jika menemukan pendatang dari daerah terpapar. Mereka wajib untuk dikarantina 14 hari. Tidak ada relaksasi sama sekali," tegas dia.

2. Siapkan sanksi saat PSBB di Palembang dan Prabumuli dimulai

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)
Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Deru mengakui, kondisi pasar dan mal saat ini kembali beroperasi. Ia meminta pengelola dan pengunjung menerapkan social dan physical distancing untuk menghindari tertular virus.

Menurutnya, pemerintah akan mengatur sanksi tengas saat PSBB melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Masyarakat yang tidak mematuhi aturan mendapatkan sanksi hukum tindak pidana ringan (Tipiring).

"Saat PSBB dimulai H+2 lebaran, masyarakat yang melanggar sudah harus diberikan sanksi. Bisa langsung sidang di tempat," jelas dia.

3. Mempercepat PSBB tidak memengaruhi kesadaran warga

Rapat PSBB Palembang di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Rapat PSBB Palembang di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Seperti diketahui, pemerintah berencana melaksanakan PSBB pada H+2 lebaran sembari menyiapkan dasar hukum lewat Perwali. Lamanya pelaksanaan PSBB dikeluhkan banyak warga Palembang, mengingat angka positif COVID-19 makin bertambah. 

"Tidak ada gunanya PSBB dipercepat kalau masyarakat kita tidak ada kesadaran untuk memproteksi dirinya. Ada lagi para medis yang terpapar karena ketidakjujuran pasien," tandas dia.

Jumlah kasus positif di Sumsel hingga kemarin tercatat sudah 521 kasus, dengan jumlah pasiien sembuh mencapai 73 orang serta meninggal dunia 15 orang. Dari total 521 tersebut, 395 orang diketahui merupakan orang tanpa gejala (OTG), sedangan sisanya 38 orang memiliki gejala.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kloter Perdana Jemaah Haji Sumsel Tiba di SMB II Palembang 2 Juni 2026

31 Mei 2026, 18:35 WIBNews