Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sekda Palembang Ancam Turunkan Pangkat ASN yang Mudik

Sekda Palembang Ancam Turunkan Pangkat ASN yang Mudik
Ilustrasi aktivitas pegawai di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Share Article

Palembang, IDN Times - Sekretatis Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, mengancam akan menurunkan pangkat Aparatur Sipil Negara atau ASN yang nekat mudik. Dirinya memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) akan diawasi secara ketat.

Ancaman mudik itu kata Dewa, sesuai dengan keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengenai larangan mudik. Bahkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sudah mengeluarkan aturan larangan mudik beserta sanksinya.

"Pemkot Palembang akan bertanggung jawab pada ASN. Sedangkan pegawai di BUMD serta instansi lain, akan diatur oleh pimpinan masing-masing," kata dia, Rabu (6/5).

1. Pemkot masih bahas teknis pemantauan ASN

Kantor pemkot palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kantor pemkot palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menerangkan, Pemkot tidak hanya melarang ASN mudik namun juga menegasikan Dinas Luar Kota (DLK) bagi seluruh pegawai. Apalagi sejak pademik COVID-19, masyarakat diharuskan menjaga jarak dan physical distancing.

"Pengajuan PSBB jadi bukti kita serius. Kita sedang membahas teknis pemantauan agar ASN tidak mudik diam-diam, karena aturan jelas melarang untuk saat ini," terang dia.

2. Izin mudik jika anggota keluarga meninggal

Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sanksi yang akan diterapkan pada ASN akan beragam. Dewa menggambarkan, tiga kategori pelanggaran beserta sanksi. Mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Sanksi penurunan pangkat atau jabatan mengikuti kategori pelanggaran berat. 

Dewa menjelaskan, kalaupun ada ASN yang tetap dan mengharuskannya mudik, hal itu dilakukan lewat pengecualian dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

"Atas dasar prinsip dan jelas, contoh keluarga atau orang tua meninggal di kampung. Ada pengecualian bagi ASN tersebut. Mudik boleh asal dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit. Kalau hanya mau silaturahmi jelas dilarang," katanya..

3. Cuti hanya untuk perempuan yang akan melahirkan

Kantor pemkot palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kantor pemkot palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Tak hanya pergi mudi, libur atau cuti juga dilarang. Menurut Kepala BKPSDM, Reza Pahlevi, cuti bagi ASN mendapat pembatasan. Cuti hanya berhak bagi perempuan hamil yang akan melahirkan.

"Hingga saat ini tak ada ASN yang mengajukan mudik lebaran karena sudah ada larangan. Cuti tahunan juga tidak ada lagi, terkait dengan Surat Edaran dari Kemenpan RB tentang larangan mudik. Tapi cuti melahirkan dan cuti sakit tetap diizinkan dengan menyertakan surat dokter atau rumah sakit," tandas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

Ancaman Karhutla Meningkat, Ada 542 Titik Hotspot di Sumsel Sepanjang Mei

31 Mei 2026, 18:57 WIBNews