Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, meminta KPU dan Bawaslu Sumsel segera melakukan konsolidasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). PSU diharapkan sudah terlaksana dalam waktu 30 hari setelah putusan.
"KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel saya minta segera memberikan bimbingan ke penyelenggara Pilkada di PALI. Saya minta PSU dilakukan sebaik-baiknya untuk memberikan hak masyarakat seluas-luasnya," ujar Deru, Selasa (23/3/2021).