Gubernur dan Kapolda Sumsel Jamin PSU di PALI Netral

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, meminta KPU dan Bawaslu Sumsel segera melakukan konsolidasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). PSU diharapkan sudah terlaksana dalam waktu 30 hari setelah putusan.
"KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel saya minta segera memberikan bimbingan ke penyelenggara Pilkada di PALI. Saya minta PSU dilakukan sebaik-baiknya untuk memberikan hak masyarakat seluas-luasnya," ujar Deru, Selasa (23/3/2021).
1. Deru tempatkan Penjabat di PALI
Deru menilai, pilkada di empat TPS harus berjalan aman dan lancar. Pihaknya telah menunjuk Penjabat (Pj) yang merupakan Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Politik dan Pemerintahan, menggantikan posisi Bupati PALI sementara waktu. Hal itu sudah disetujui oleh Mendagri, Tito Karnavian.
"Kita tunjuk Rosidin sebagai Pj. Mendagri sudah menandatangani penunjukkan SK Rosidin. Kita anggap dan jamin Pj dapat netral," ujar dia.