Ganti Rugi Lahan Flyover Sekip Palembang Ternyata Belum Selesai

- Pemkot Palembang belum menerima ganti rugi lahan pembangunan flyover Sekip Palembang, meskipun flyover tersebut sudah selesai dan diuji coba.
- Pemerintah Kota melaporkan masalah pembebasan lahan kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Palembang.
- Ganti rugi lahan milik warga atas nama Siswady terkendala dengan Pertagas, sehingga pembayaran harus berdasarkan dokumen lengkap dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Palembang, IDN Times - Ganti rugi lahan pembangunan flyover atau jembatan layang Sekip Palembang belum terbayarkan. Padahal pembangunan flyover sudah selesai dan operasional jembatan layang telah diuji coba.
Ganti rugi lahan pembangunan flyover Sekip yang belum dibayarkan merupakan lahan milik warga atas nama Siswady. Persoalan tersebut telah dilaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Saya sudah sampaikan Pak Kepala Dinas PUPR Palembang untuk koordinasi dengan OPD terkait untuk membuat laporan secara resmi ke Pemprov Sumsel, kaitannya dengan pembayaran pembebasan lahan," ujar Pj Wako Palembang, Ratu Dewa, Senin (20/5/2024).
1. Pemkot Palembang konfirmasi dan cek ulang lahan milik warga

Laporan terkait pembebasan lahan jembatan layang Sekip menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Palembang, kemudian ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel).
Ratu Dewa menyebut telah memerkkzz pembebasan lahan Fylover Sekip dan perihal ganti rugi yang belum terbayarkan, karena masalah lahan milik Siswady terkendala dengan Pertagas.
"Kami konfirmasi ulang juga lahan milik Pak Siswady. Kami sedang menunggu dokumen lengkap untuk pembayaran dan dokumen pendukungnya, termasuk koordinasi dengan BPN, " jelasnya.
2. Proses ganti rugi menunggu kelengkapan dokumen dari BPN

Dewa menyampaikan tak ingin gerak cepat dan bersikap gegabah menindaklanjuti masalah ganti rugi lahan milik Siswady. Sebab ganti rugi harus berdasarkan dokumen dan administrasi pemilik lahan lengkap dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Termasuk dari BPN sendiri banyak hal banyak persyaratan menyangkut pembayaran tersebut. Kita ingin benar-benar clear terhadap pembebasan lahan. Saya minta secepatnya dokumen lengkapnya, " jelas dia.
3. Pemprov klaim pembebasan lahan sudah dibayarkan

Sebelumnya Pemprov Sumsel mengklaim pembayaran ganti rugi untuk pembebasan lahan pembangunan Flyover Sekip Palembang sudah dilakukan.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel, M Affandi, mengatakan Pemprov Sumsel telah menyiapkan dana pembebasan lahan sebelum dilaksanakan pembangunan flyover.
"Pemprov siapkan uang pembebasan, dibayar berdasarkan proposal keabsahan persyaratan pembebasan lahan untuk kepentingan umum (clean and clear) berdasarkan Perpres 65/2006 yang telah diverifikasi administrasinya dan diajukan Pemkot Palembang," ujarnya Jumat, (17/5/2024).
Affandi menegaskan, pembebasan lahan dilakukan dengan APBD Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang. APBD Pemprov menganggarkan Rp 51 miliar, sedangkan APBD Pemkot Rp 14,9 miliar.