OKU Selatan, IDN Times - Seorang pria bernama Pepen (52), warga Desa Simpang Sender Utara, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, harus mendekam di jeruji besi karena memerkosa anak tirinya.
Pepen dibekuk Satreskrim Polres OKU Selatan pada Senin (8/5/2023) lalu, setelah dilaporkan anak tirinya NS (22). Korban diperkosa berulang kali oleh pelaku sejak Juli hingga Desember 2022.