Ogan Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial MF (22) ditangkap Tim Reskrim Polres Ogan Ilir, karena melakukan pencabulan terhadap kekasihnya M (14) yang masih berusia di bawah umur. Peristiwa pencabulan dilaporkan oleh orangtua korban.
"Kejadian pencabulan ini terjadi sepekan lalu. Korban dan tersangka diketahui memang berpacaran. Namun orangtua korban tidak terima perbuatan pelaku mencabuli anaknya yang masih di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara, Selasa (20/4/2021).