Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dituntut segera membangun Flyover Simpang Sekip-Angkatan 66 oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah V.
Menurut Ahmad Bastari Yusak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang, pembangunan baru bisa dimulai jika pembebasan lahan tuntas.
"Pembangunan akan dimulai kalau Pemkot telah menyelesaikan pembebasan lahan sebanyak 101 persil," ujarnya, Rabu (27/1/2021).