Palembang, IDN Times - Berkas perkara mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, dan Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Mudai Madang, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel.
Kedua tersangka yang ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), bakal diseret ke meja hijau atas dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019.
"Keduanya sejauh ini akan menjalani dua dakwaan dalam dua kasus berbeda. Pertama korupsi PDPDE, kedua pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Senin (17/1/2022).