Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Palembang, IDN Times - Berkas perkara mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, dan Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Mudai Madang, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel.

Kedua tersangka yang ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), bakal diseret ke meja hijau atas dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019.

"Keduanya sejauh ini akan menjalani dua dakwaan dalam dua kasus berbeda. Pertama korupsi PDPDE, kedua pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Senin (17/1/2022).

1. Surat dakwaan akan digabung

Default Image IDN

Menurut Radyan, tidak menutup kemungkinan pelimpahan berkas kedua tersangka untuk dua kasus berbeda bisa diserahkan dalam satu dakwaan. Penyidik sedang menyusun dakwaan untuk kedua tersangka sebagai langkah hukum lanjutan.

"Kita masih melakukan penyempurnaan surat dakwaannya. Jika surat dakwaan telah selesai, berkas perkara kedua tersangka segera kita limpahkan ke pengadilan," jelas dia.

2. Penggabungan dakwaan diatur dalam KUHAP

Editorial Team

Tonton lebih seru di