Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPRD Palembang Rilis Daftar Nama Cawako Ganti Harnojoyo
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang merilis usulan daftar nama Calon Wali Kota (Cawako) pengganti Wali Kota (Wako), Harnojoyo, karena masa jabatannya akan habis pada 18 September 2023.

Usulan nama-nama tersebut sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 21 Juli 2023. Ada tiga orang yang disiapkan menjadi Penjabat (Pj) Wako Palembang.

"Dijelaskan dalam surat 9 Agustus harus sudah kami sampaikan (Usulan kandidat Pj Wako)," ujar Wakil Ketua DPRD Palembang, Adzanu Getar, Rabu (9/8/2023).

1. Usulan dibawa langsung Ketua DPRD kepada Kemendagri

Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ketiga nama usulan DPRD Palembang telah disepakati dalam Rapat Pimpinan (Rapim), Minggu (6/8/2023). Kandidat tersebut tertulis dalam surat yang dibawa secara langsung oleh Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin.

"Nama- nama yang diusulkan sudah melalui proses sesuai aturan berlaku," kata dia.

2. Kemendagri bakal memutuskan sosok pengganti Harnojoyo

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Adzanu mengatakan, rapat bersama Ketua Fraksi dan unsur pimpinan mengerucut dua nama yang mendominasi. Ketua Fraksi mengusulkan satu nama, sedangkan satu nama lagi bertambah dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Nama-nama tersebut sudah disampaikan kepada Ketua untuk diambil kebijakan yang diusulkan ke Mendagri," ungkapnya.

3. Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Kepala Dinas dalam daftar

Ketiga nama yang diusulkan yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, dan Kepala Dinas Kearsipan Sumsel, Edward Juliartha.

Dari ketiga nama tersebut yang menarik perhatian adalah Ilham Djaya, birokrat asal Sumatra Selatan (Sumsel) yang telah lama berkecimpung di Kementerian Hukum dan HAM.

Editorial Team

Related Article