Dosen RG Tersangka Pelecehan Unsri Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum dosen Universitas Sriwiajya (Unsri) berinisial RG, Ghandi Arius, dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Menurutnya, apa yang menyeret RG dalam kasus pelecehan seksual verbal terdapat unsur politisasi.
"Kasus ini (pelecehan verbal) tidak berdampak pada anak-anak itu (korban). Justru kasus ini secara politik berdampak pada jabatan Kaprodi klien kami," ungkap Ghandi, Jumat (10/12/2021).
1. Penangguhan penahanan menjadi hak tersangka

Menurut Ghandi, kliennya masih memiliki hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengajukan penangguhan. Surat penangguhan akan dilayangkan ke penyidik, mengingat kliennya RG sudah resmi ditahan sejak hari ini.
"Menahan hak penyidik, dan penangguhan hak kita juga. Hak-hak itu yang akan kita maksimalkan untuk klien kami," ujar dia.
2. Jeratan UU Pornografi dianggap tidak tepat

RG sampai sejauh ini tidak mengakui telah melecehkan mahasiswi. Menurutnya, penyidik telah menyodorkan lima hingga enam nomor untuk dikenali tersangka. Namun RG bersikukuh tak mengetahui nomor yang diserahkan polisi.
"Apa lagi klien kami dikenakan Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. UU Pornografi ini tidak pas untuk menjerat klien kami," jelas dia.
3. Pengacara berupaya membela RG dengan maksimal

Selanjutnya, Ghandi akan menimbang apakah perlu untuk mengajukan praperadilan. Langkah praperadilan menurutnya terbuka untuk dibahas, namun belum menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kasus RG ini sangat luas. Kami dari tim pengacara akan secara profesional menghadapi masalah ini. Klien kami pun membantah," tutup dia.