Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bunuh Mantan Istri, Pria Asal Lubuk Linggau Ditangkap di Bandung

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)
Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)
Intinya sih...
  • Pelaku bujuk korban untuk bertemu di kosan
  • Pelaku melarikan diri saat warga datang
  • Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lubuk Linggau, IDN Times - Kesal permintaan rujuk ditolak membuat Ardo Arjunadi (40) emosi. Dirinya menikam dan menyiram mantan istrinya Rani Eka Sari (36) menggunakan air keras hingga tewas, Sabtu (18/3/2025) lalu.

Kejadian nahas tersebut, terjadi enam bulan lalu di Lubuk Linggau, Sumsel. Usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka langsung melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat.

"Permintaan rujuk yang dilakukan Aldo sempat ditolak korban yang memicu kemarahan pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar, Jumat (26/9/2025).

1. Pelaku sempat bujuk korban untuk bertemu

Ilustrasi Pembunuhan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pembunuhan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Kurniawan, awalnya Ardo mengajak korban Reni untuk bertemu di kosan pelaku di kawasan Lubuk Linggau II. Awalnya, korban tak curiga dengan ajakan tersebut lantaran pelaku mengaku hendak membicarakan sesuatu hal yang penting.

Korban sempat mengajak anak mereka yang masih balita ikut mendatangi kosan pelaku. Sesampainya di sana, pelaku meminta anak mereka untuk bermain di luar, sementara keduanya cekcok di dalam.

"Warga sempat mendengar keributan dan mendatangi lokasi kejadian," jelas dia.

2. Pelaku melarikan diri saat warga datang

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kesal permintaan rujuk tersebut ditolak, Ardo menyiramkan air keras ke tubuh korban. Melihat mantan istrinya kesakitan tak berdaya, pelaku kemudian menusuk korban menggunakan pisau.

"Melihat warga datang pelaku langsung melarikan diri," jelas dia.

3. Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times)
Ilustrasi penjara (IDN Times)

Korban yang sudah tidak berdaya langsung dilarikan warga ke rumah sakit. Nahas, nyawanya tak tertolong usai menjalani perawatan di rumah sakit.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat junto Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena ditolak rujuk akibat korban sering menjadi korban KDRT," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

7 Saksi Diperiksa Polisi, Imbas 13 Siswa SD di Palembang Keracunan MBG

26 Sep 2025, 18:52 WIBNews