Dosen Unsri RG Kukuh Tak Lakukan Pelecehan Meski Jadi Tersangka

Palembang, IDN Times - Kepala Prodi Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Kaprodi FE Unsri), RG, telah ditetapkan tersangka, Jumat (10/12/2021). Namun RG tetap tidak mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
"Tersangka masih tidak mengakui perbuatannya. Namun dari hasil analisa dan pemeriksaan serta penyelidikan, nomor yang digunakan tersangka sama dengan laporan korban," ungkap Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (10/12/2021).
1. Tersangka bakal ditahan 20 hari ke depan

Hisar menuturkan, penyelidikan yang dilakukan sejak 1 Desember 2021 langsung ditindaklanjuti polisi dengan memeriksa saksi dan barang bukti. Ada tiga korban yang melapor, yakni inisial D, F, dan C.
"Surat penahanan sudah kita keluarkan, maka mulai hari ini tersangka menjadi tahanan untuk 20 hari ke depan," ungkap dia.
2. Tersangka dicecar 35 pertanyaan

Hisar menuturkan, pemeriksaan terhadap tersangka RG meliputi 35 pertanyaan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi.
"Tersangka terindikasi melakukan percakapan pesan chating, pesan suara, dan video call yang mengeluarkan kata-kata tidak pantas ke korban, dalam hal ini mahasiswinya," jelas dia.
3. Tersangka dikenakan UU Pornografi

Hisar menjelaskan jika tersangka RG terancam dikenakan pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone korban dan satu unit handphone tersangka.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun," tutup dia.