Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan infrastruktur Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ketiga terdakwa atas nama Dodi Reza selaku mantan Bupati yang dituntut paling berat, yakni 10 tahun 7 bulan.
Sedangkan bawahannya yakni Herman Mayori sebagai Kepala Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dituntut 5 tahun dengan denda Rp350 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Kabid SDA PUPR Muba non aktif, Eddy Umari, dituntut 4,6 tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili perkara ini dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex yakni 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 2 tahun. Uang penggantinya Rp2,9 miliar. Apabila tak dibayarkan, harta bendanya akan disita," ungkap JPU KPK, Surya Dharma Tanjung, Kamis (16/6/2022).