Palembang, IDN Times - Terdakwa Eddy Umari selaku Kabid SDA dan PPK proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin (PUPR Muba), mengakui ada pembagian uang dalam setiap proyek di Bumi Serasan Sekate. Eddy mengatakan, dirinya ditunjuk sebagai orang yang membagikan uang dari terpidana Suhandy selaku kontraktor.
"Kesepakatannya 10 persen Bupati, 3 persen Kepala Dinas, 2 persen PPK, dan 1 persen PPATK," ungkap Eddy, Senin (6/6/2022).