Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Terdakwa Eddy Umari selaku Kabid SDA dan PPK proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin (PUPR Muba), mengakui ada pembagian uang dalam setiap proyek di Bumi Serasan Sekate. Eddy mengatakan, dirinya ditunjuk sebagai orang yang membagikan uang dari terpidana Suhandy selaku kontraktor.

"Kesepakatannya 10 persen Bupati, 3 persen Kepala Dinas, 2 persen PPK, dan 1 persen PPATK," ungkap Eddy, Senin (6/6/2022).

1. Pemilihan Suhandy dianggap loyal

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Eddy menyebutkan, pembagian uang dibagi sesuai kesepakatan awal penunjukan Suhandy sebagai pemenang tender. Awalnya, Eddy dan Kepala Dinas PUPR Muba memiliki beberapa nama untuk diajukan dalam tender tahun 2021.

Setelah berdiskusi dengan Herman, akhirnya mereka memilih Suhandy lantaran sang kontraktor dianggap loyal dan telah mengerjakan proyek di Muba sejak 2019.

"Yang usulkan nama Suhandy juga pak Herman, bukan saya sendiri," jelas Eddy. 

2. Suhandy pernah meminjamkan uang ke Dinas PUPR Muba

Editorial Team

Tonton lebih seru di