Disnaker Sumsel Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Pekerja

Intinya sih...
- Posko pengaduan dan konsultasi THR dibuka oleh Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra.
- Pekerja dapat mengakses posko secara daring melalui website Kemnaker atau langsung datang ke posko untuk keluhan pembayaran THR.
- Edward menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan dan peringatkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi.
Palembang, IDN Times - Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Edward Candra membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran. Pembukaan posko ditujukan untuk menerima leporan dari pekerja guna memastikan hak pekerja disalurkan oleh perusahaan.
"Posko THR ini dibuka secara daring maupun secara langsung di Kantor Disnakertrans Sumsel," ungkap Edward, Senin (17/3/2025).
1. Pengaduan online melalui website Kemenaker
Edward menjelaskan, untuk posko THR secara daring dapat diakses pekerja lewat website milik Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) poskothr.kemnaker.go.id. Posko ini bertujuan untuk mengakomodir keluhan dan permasalahan terkait dengan pembayaran THR Lebaran 1446 Hijriah.
"Bagi pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR yang dilakukan perusahaan dapat langsung mendatangi posko tersebut," jelas dia.
2. Pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan
Menurut Edward, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016. Untuk itu dirinya meminta setiap perusahaan dapat memastikan hak pekerja.
"Regulasi sudah mengatur pemberian THR," jelas dia.
3. Ingatkan ada sanksi administratif untuk perusahaan yang tak bayar THR
Selain itu, Edward mengingatkan perusahaan yang tidak membayarkan THR akan mendapat sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 79 PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Oleh sebab itu, kami meminta perusahaan yang ada di Sumsel untuk mematuhi regulasi tersebut," jelas dia.