Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang belum menetapkan pembatasan dan penutupan di perbatasan jalan, menyoal adanya larangan mudik dari pemerintah pusat.

"Kita masih menunggu rakor dengan pihak Polrestabes Palembang," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Rabu (21/4/2021).

1. Aturan penyekatan perbatasan tanggung jawab Wako dan Polrestabes Palembang

Ilustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya selain menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah atau arahan dari Wali Kota (Wako) Palembang, sistem buka tutup jalan di wilayah pinggiran merupakan wewenang aparat kepolisian.

"Kita tidak bisa langsung memberi aturan, karena penyekatan batas daerah adalah tanggung jawab banyak stakeholder," kata dia.

2. Perlu koordinasi panjang penyekatan perbatasan

Editorial Team

Tonton lebih seru di