Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang meminta masyarakat aktif melaporkan kegiatan parkir liar di setiap lokasi publik. Sebab aktivitas memungut retribusi parkir kendaraan di luar ketentuan melanggar aturan.
"Kalau ada oknum memungut parkir liar atau petugas parkir resmi memungut parkir di luar ketentuan, segera laporkan kepada Dishub," ujar Kepala Dishub Palembang. Afrizal Haysim, Kamis (5/1/2023).