Palembang, IDN Times - Ombudsman RI menyatakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Selatan beserta kepala sekolah SMA se-Palembang bersalah dalam permasalahan maladministrasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023/2024. Ombudsman menilai apa yang dilakukan dua instansi pendidikan tersebut membuat banyak peserta didik yang akhirnya gagal mendaftar masuk sekolah.
Menanggapi keputusan Ombudsman RI tersebut, Plt Kadisdik Sumsel, Awaluddin mengatakan, akan menjalankan seluruh rekomendasi yang ada. "Kami akan patuh pada setiap rekomendasi Ombudsman RI dan akan menjalankannya sesuai keputusan yang ada," ungkap Awaluddin, Kepada IDN Times, Kamis (13/2/2025).