Palembang, IDN Times - Empat dari tujuh wilayah yang melaksanakan pilkada serentak di Sumatra Selatan (Sumsel), melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat daerah yakni Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas Utara (Muratara), Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan.
Keempat berkas gugatan bahkan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilkada pada 18 Januari 2021 lalu. Sengketa itu pun bakal disidang dalam waktu dekat.
"Seluruh divisi hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan KPU Sumsel tengah melakukan rapat kerja terkait gugatan di MK," ujar Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin kepada IDN Times, Kamis (21/1/2021).