Ogan Ilir, IDN Times - Seorang kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dilaporkan atas kasus dugaan perselingkuhan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA). Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan laporan yang ada.
"Laporan tersebut masuk pada 24 Januari 2024. Terlapornya adalah seorang oknum kades," ungkap Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, Senin (10/2/2025).
