Diduga Malpraktik, Bidan di Palembang Disidang Pekan Depan

- Oknum bidan Agustina ditahan di Lapas Perempuan Palembang setelah diduga melakukan malpraktik terhadap pelajar SMP berinisial BA (13).
- Agustina akan menjalani sidang perdana pada 2 Januari 2025 dan ditahan selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan persidangan.
- Kuasa hukum Agustina akan mempelajari dakwaan untuk menentukan apakah akan melakukan eksepsi, sementara Lapas Perempuan Palembang mengonfirmasi rencana sidang perdana pada 2 Januari 2025.
Palembang, IDN Times - Oknum bidan bernama Agustina tak berkutik saat ditangkap dan ditahan di Lapas Perempuan Palembang. sejak Senin, (23/12/2024) kemarin.
Dirinya menjadi tahanan setelah diduga melakukan malpraktik yang menyebabkan salah seorang pelajar SMP di Palembang berinisial BA (13) mengalami kerusakan mata setelah berobat di tempat praktik tersangka, Selasa (2/7/2024) lalu.
"Klien kami sudah ditahan sejak Senin lalu," ungkap kuasa hukum Agustina, Sunaryo, Jumat (27/12/2024).
1. Penahanan dilakukan setelah hakim keluarkan jadwal sidang

Menurut Sunaryo, kliennya ditahan setelah usai keluar surat perintah penahanan yang ditandatangani majelis hakim PN Palembang. Penahanan tersebut dilakukan selama 30 hari ke depan sejak 19 Desember 2024 hingga 17 Januari 2025. Tersangka dikenakan pasal 441 atau pasal 440 ayat (1) Undang-Undang kesehatan.
"Ditahannya klien kami selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan untuk persidangan nanti," ujar dia.
2. Pembuktian akan dilakukan di persidangan

Sunaryo menyebutkan, kliennya akan menjalani sidang dakwaan pada 2 Januari 2025 mendatang. Pihaknya pula akan mempelajari lebih dulu akan melakukan pemeriksaan terhadap dakwaan untuk menentukan apakah akan melakukan eksepsi atau tidak.
Pihaknya juga menjunjung asas praduga tak bersalah atas kasus yang menjerat sang klien. Pengadilanlah yang nanti dapat memutuskan apakah kliennya bersalah atau tidak.
"Nanti kita lihat saja dari keterangan saksi-saksi seperti saksi ahli apakah obat yang diberikan klien kami yang menyebabkan kebutaan terhadap korban atau tidak," jelas dia.
3. Tersangka dititipkan di Lapas Perempuan

Sementara itu, Humas Lapas Perempuan Palembang Defri Redius membenarkan bahwa ada tahanan berasal dari Kejari Palembang dititipkan di Lapas Perempuan Merdeka sejak Senin (23/12/2024).
"Rencananya beliau (Agustina) akan mengikuti sidang perdana pada Kamis (2/1/2025) mendatang," jelas dia.