Palembang, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel) tahun 2013-2016, Mukti Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Mukti yang diperiksa sejak siang hari keluar dengan menggunakan rompi merah tahanan Kejati.
Mukti Sulaiman hanya melempar senyum ke arah awak media. Dirinya tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan saat digiring ke mobil tahanan.
"Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Mukti Sulaiman. Penahanan ini dilakukan terkait keterlibatan tersangka dalam dugaan Tipikor Masjid Raya Sriwijaya," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Rabu (16/6/2021).