Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Brankas Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel

Brangkas milik tersangka Eddy Hermanto (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Aset dan barang milik tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Masjid Sriwijaya kembali disita. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), menyita satu koper berisi berbagai dokumen dan dua brankas milik Eddy Hermanto.

Kediaman Eddy Hermanto sebagai tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya berada di Komplek Kedamaian, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

"Satu koper berisi dokumen disinyalir berkaitan dengan kasus Masjid Sriwijaya. Penyitaan kali ini dilakukan hampir tiga jam untuk mencari berkas-berkas yang diperlukan penyidik," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khadirman, Jumat (28/5/2021).

1. Penyidik pasang garis merah di brankas

Brangkas milik tersangka Eddy Hermanto (IDN Times/istimewa)

Khadiriman menjelaskan, dua rumah milik Eddy ditemukan dua brankas. Namun selama pemeriksaan, brankas tersebut terkunci dan tidak dapat dibuka. Kedua brankas itu akhirnya dipasang garis merah tertulis Kejaksaan RI.

"Untuk dua brankas sejauh ini disegel, untuk kepentingan lain dari penyidikan," ujar dia.

2. Eddy akan diminta membuka brankas

default-image.png
Default Image IDN

Menurutnya, hanya tersangka Eddy yang mengetahui letak dua kunci brankas. Ia bakal diminta membuka kotak brankas bersama penyidik Kejati Sumsel.

"Nanti tersangka Eddy akan diminta membuka langsung. Setelah dibuka, baru tahu apakah di dalam ada barang bukti tambahan atau tidak," jelas dia.

3. Sudah sembilan aset milik Eddy disita penyidik

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Eddy Hermanto merupakan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya. Dari dirinya, penyidik telah menyita tujuh bangunan rumah toko (ruko) dan dua mobil. Aset-aset itu disita sebagai ganti kerugian negara.

"Pemilik rumah tidak ada. Hanya ada pembantunya saja dan beberapa dokumen yang dianggap penyidik terkait penggeledahan," jelas dia.

4. Eddy siap buktikan di pengadilan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kuasa Hukum Eddy Hermanto, Ali Rahman mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan dalil untuk persidangan nanti. Ia tetap meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Pak Eddy adalah panitia pelaksana, beliau tidak menikmati sama sekali uang kerugian negara. Semua data beliau sudah dibuka oleh Jaksa," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us