Dekan FH UM Palembang Dilaporkan Mahasiswa ke Polisi

- Mahasiswa UMP melaporkan dekan ke polisi terkait perlakuan tidak menyenangkan dan pengancaman
- Mahasiswa ingin konsultasi terkait penerbitan SK kepengurusan baru, namun dekan menolak dan merasa tak bersedia
- Kuasa hukum mahasiswa menyatakan bahwa sang dekan mencekik leher klien dan melakukan pengancaman
Palembang, IDN Times - Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) bernama Abdul Hamid Usman dilaporkan mahasiswanya sendiri ke polisi terkait dugaan perlakuan tidak menyenangkan dan pengancaman, Senin (9/12/2024).
Sang mahasiswa bernama M Irfan (20) didampingi kuasa hukumnya Jhoni Ardiansyah, melaporkan sang dekan karena mendapat ancaman saat berkonsultasi dengan terlapor.
"Kami melaporkan oknum dekan Fakultas Hukum UMP," ungkap Jhoni Ardiansyah, Selasa (10/12/2024).
1. Pelapor meminta sang dekan menerbitkan SK organisasi

Jhoni menerangkan, awalnya pelapor hendak berkonsultasi mengenai kepengurusan organisasi yang baru dilantik. Pelapor datang untuk meminta sang dekan mengeluarkan SK kepengurusan baru yang sudah dilantik tiga minggu sebelumnya.
"Keperluannya berkonsultasi terkait penerbitan SK Kepengurusan Mapala yang baru. Karena sudah tiga pekan sejak dilantik SK-nya tak kunjung dikeluarkan," jelas dia.
2. Akui sempat terjadi argumentasi di ruang dekan

Jhoni menduga sang dekan tak suka dengan adu argumen yang terjadi sehingga mengambil jalur kekerasan. Karena merasa terancam korban pun akhirnya melapor ke polisi.
"Jadi, atas dasar itulah argumentasi klien kami tidak diterima. Dengan rada emosi (terlapor) mencekik leher klien kami serta melakukan pengancaman," ujar dia.
3. Polisi benarkan ada laporan yang masuk

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan mengenai dugaan tidak menyenangkan disertai pengancaman. Hanya saja, pihaknya masih mendalami laporan tersebut.
"Benar, sudah ada laporan yang masuk," jelas dia.
4. UMP sayangkan ada laporan dari mahasiswa

Sementara itu, Kuasa Hukum UMP Palembang Darmadi Djufri mengatakan, terlapor menolak membuat SK lantaran menganggap bukan kewenangannya. Sang dekan beralasan bahwa wewenang penerbitan SK organisasi kampus berada pada kebijakan rektor karena organisasi pecinta alam tersebut merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di tingkat universitas.
"Karena dekan tak bersedia dan pelapor meminta diterbitkan SK saat itu juga, maka terjadi situasi kurang kondusif," jelas dia.
Darmadi juga mengatakan, karena ada keperluan lain sang dekan meminta mahasiswanya tersebut meninggalkan ruangannya. Hal ini dinilai membuat pelapor kecewa.
"Terhadap LP ini sangat disayangkan, karena mahasiswa melaporkan dekan sama halnya melaporkan orang tua sendiri," jelas dia.