Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Curi Pakaian Laundry, Pria di Lubuk Linggau Dicokok Polisi
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Pemilik laundry alami kerugian hingga Rp2,6 juta akibat aksi pencurian oleh Agus Ramadoni (38) di Lubuk Linggau Utara II.
  • Agus masuk ke laundry saat sepi dan menggasak satu karung pakaian siap jual, yang kemudian dibawa ke rumahnya.
  • Pemilik laundry harus menanggung kerugian tersebut setelah Agus berhasil ditangkap di rumah orang tuanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pria bernama Agus Ramadoni (38) tak berkutik saat ditangkap unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Agus tertangkap usai dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terkait aksi pencurian di sebuah tempat pencucian pakaian di Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

"Pelaku masuk saat kondisi laundry sedang tidak ada orang," Kanit Pidum Satreskrim Polress Lubukl Linggau, Ipda Suwarno, Jumat (8/11/2024).

1. Baju hasil curian digunakan oleh pelaku

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Suwarno menjelaskan, pelaku menggasak satu karung berisikan pakaian siap jual yang berada di dalam tempat pencucian pakaian. Dari keterangannya baju-baju tersebut dibawa oleh pelaku ke rumahnya untuk digunakan.

"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dirinya pun mengakui telah melakukan pencurian," jelas dia.

2. Pemilik laundry rugi Rp2,6 juta

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)

Pakaian berisi baju tersebut diketahui merupakan barang yang dititipkan untuk dicuci di laundry tersebut. Menurut Suwono, pemilik laundry harus menanggung kerugian Rp2,6 juta untuk mengganti pakaian yang dicuri pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya," jelas dia.

3. Pelaku klaim buang pakaian yang tak terpakai

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri 10 lembar pakaian dan celana. Namun, pakaian yang tidak pas dipakai olehnya dibuang. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu lembar baju kaus warna hitam bertuliskan "Eiger", dua lembar baju kemeja lengan pendek dan satu lembar celana jeans.

Atas perbuatannya, Teguh diancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Editorial Team

Related Article