Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cegah Penyelewengan, Disdik Palembang Awasi Penggunaan Dana BOS

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Demi mencegah penyalahgunaan, Disdik bekerja sama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Tahun ini kami me-review pemanfaatan dana BOS. Program ini diminta dari kejaksaan dan Pemkot. Program ini dilaksanakan karena dana BOS masuk penyuluhan hukum, dadi dana yang digelontorkan pemerintah tidak disalahgunakan dan menghindari kasus tidak tepat sasaran," ujar Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto, Kamis (10/4/2021).

1. Minta tiap kepala sekolah memahami prosedur pengajuan dana BOS

Ilustrasi anak sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Kendati prosedur pencairan dana BOS tiap sekolah langsung menerima melalui rekening masing-masing, namun masalah pendataan oleh sistem masih sering terjadi. Seperti data perhitungan anggaran yang diajukan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

"Maka itu kami meminta Kepsek melaporkan data Dapodik, dan mereka harus memahami bagaimana perhitungan rumus cut off untuk pengajuan BOS, dengan melihat asas dan manfaat," kata dia.

2. Ingatkan dana BOS tidak dipakai untuk renovasi sekolah

Ilustrasi pengenalan lingkungan sekolah di salah satu sekolah negeri Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan regulasi petunjuk teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 6 tahun 2021 tentang dana operasional sekolah, kebutuhan pemanfaatan dana BOS dominan digunakan untuk buku dan fasilitas utama sekolah, seperti ruang praktik dan lainnya.

"Jadi dana BOS tidak boleh digunakan untuk renovasi sekolah. Apa pun alasannya, makanya setiap pencairan dalam tiga kali, sekolah wajib melaporkan bukti dana sesuai akuntabilitas," timpal dia.

3. Awasi anggaran dana BOS dengan BPK dan Inspektorat

Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Hasil evaluasi Disdik Palembang, sejauh ini permasalahan sangkutan dana BOS banyak terjadi di sekolah swasta. Ada beberapa sekolah yang tidak mengajukan penerimaan dana bantuan, namun saat pendataan sistem, justru sekolah tersebut mendapatkan dana operasional dan tidak melaporkan di Disdik Palembang.

"Soal ini kita kerja sama Inspektorat dan BPK. Jika ada pelanggaran pemanfaat dan BOS, sekolah wajib mengembalikan uang dan ada sanksi hukum," jelas Zulinto.

4. Pemkot Palembang membuka program evaluasi dan sosialisasi bersama kepala sekolah

Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menambahkan, pihaknya gencar menerapkan evaluasi dan review data anggaran agar kasus pelanggar pemanfaatan dana BOS tidak banyak terjadi di sekolah-sekolah.

"Salah satu caranya kita juga sosialisasi dan memberi pencerahan kepada Kepsek dengan review dana bos, dan menertibkan rambu-rambu serta memberi warning. Seperti pengumuman macam regulasi pemahaman terkait aturan pemanfaatan dana BOS," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us