Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buron Hampir 1 Bulan, Pelaku Pembacokan di Ogan Ilir Ditangkap

Tersangka Mukrim saat dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel (Dok: Polda Sumsel)
Tersangka Mukrim saat dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel (Dok: Polda Sumsel)
Intinya sih...
  • Mukrim membacok Iskandar karena kesal uang sewa ekskavator tak dibayar, menyebabkan tangan korban nyaris putus.
  • Tersangka ditangkap oleh tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan terancam pidana penjara selama lima tahun.
  • Pembacokan terjadi karena korban tak membayar utang sewa alat berat sebesar Rp1,9 juta yang sudah berkali-kali ditagih oleh pelaku.

Palembang, IDN Times - Kesal uang sewa ekskavator tak kunjung dibayar membuat Mukrim (50) tega membacok Iskandar hingga menyebabkan tangan kirinya nyaris putus. Kejadian pembacokan itu terjadi di Desa Lebung, Pemulutan, Ogan Ilir, Kamis (23/1/2025) silam.

"Saat ini tersangka sudah kita tangkap dan masih dalam pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel," ungkap Plh Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis, Rabu (12/2/2025).

1. Korban didatangi ke rumah sebelum dibacok

Tersangka Mukrim saat dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel (Dok: Polda Sumsel)
Tersangka Mukrim saat dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel (Dok: Polda Sumsel)

Parlindungan menjelaskan, tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penangkapan pada Selasa (11/2/2025) sore. Kejadian ini sempat ramai, video pembacokan terhadap korban viral terjadi di depan rumahnya.

"Pelaku kesal lalu mendatangi korban dirumah dan membacok korban. Saat itu kejadian di rumah korban pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang langsung membacok korbannya," jelas dia.

2. Korban punya utang Rp1,9 juta terhadap tersangka

Menghitung Tagihan (pixabay.com/u_mevs2b9d3l)
Menghitung Tagihan (pixabay.com/u_mevs2b9d3l)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pembacokan yang dilakukan oleh pelaku terjadi karena utang sewa alat berat. Korban tak kunjung membayar uang tersebut meski tersangka berkali-kali melakukan penagihan.

"Total utang korban diketahui Rp1,9 juta. Dari kejadian ini tangan korban nyaris putus," jelas dia.

3. Tersangka terancam pidana 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Atas perbuatannya, Mukrim terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi pun sudah menyita dua bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka.

"Tersangka Mukrim terancam pidana penjara selama lima tahun," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us