Buron 5 Bulan, Pelaku Penggelapan Lelang Arisan di Muba Ditangkap

Musi Banyuasin, IDN Times - Usai menghilang lebih kurang lima bulan, pelaku penggelapan uang arisan di kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Eni (33), ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Bailangu, Kecamatan Sekayu, Rabu (1/3/2023).
Pelaku ditangkap sehubungan pelaporan kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Shera Pertiwi (33), warga Soak Baru, Sekayu, pada Oktober 2022 lalu di Polres Muba.
1. Tawarkan lelang arisan dengan untung menggiurkan

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku ialah menawarkan lelang arisan dengan keuntungan menggiurkan. Ia mempromosikan lelang arisan itu melalui status WhatsApp agar korban tertarik.
"Uang yang telah diserahkan korban mencapai Rp61 juta yang diserahkan selama tiga tahap melalui rekening pelaku. Uang tersebut dijanjikan selama satu bulan menjadi Rp81 juta," ujarnya.
2. Polisi tangkap pelaku di rumah kerabatnya

Namun setelah tiba waktunya, uang yang diharapkan tidak ada. Janji tinggal janji, karena lelaku kemudian kabur. Merasa ditipu, maka korban melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.
"Yang bersangkutan telah kita tangkap saat berada di rumah kerabatnya di Bailangu setelah beberapa bulan menghilang. Kita akan proses dan lakukan pengembangan apakah ada korban lain dari kasus ini," ujarnya.
3. Pelaku diancam dengan pasal penipuan
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming lelang arisan dengan keuntungan besar tanpa diselidiki dulu kebenarannya, terutama masuk akal atau tidak uang diserahkan akan diberi keuntungan sedemikian besar," imbaunya.