Buron 14 Tahun Perampok Sadis di OKU Timur Akhirnya Tertangkap

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Seorang pelaku perampokan berinisial PR (62) yang buron selama 14 tahun akhirnya tertangkap. Aksi perampokan yang dilakukan tersangka bersama rekan-rekannya pada 13 Juli 2011 silam akhirnya berakhir.
Dari sepuluh pelaku yang melakukan aksi perampokan, PR menjadi tersangka ketiga yang berhasil ditangkap polisi. Dirinya tidak menyangka masih diburu polisi meski sudah belasan tahun berlalu.
"Benar, tersangka sudah kita tangkap setelah buron 14 tahun," ungkap Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto, Selasa (11/2/2025).
1. Para pelaku bekap satu anggota keluarga saat perampokan

Kejadian perampokan tersebut terjadi di Desa Nirwana, Semendawai Timur, OKU Timur saat sepuluh orang perampok mendatangi rumah korban. Saat itu, pelaku bersama rekannya telah memantau bahwa korban memiliki uang Rp600 juta.
Mereka pun bekumpul di perkebunan tebu yang tak jauh dari rumah korban untuk mengatur siasat. Tepat pada dini hari mereka pun mendatangi rumah korban dan mendobrak rumah menggunakan balok kayu seukuran tiga meter.
"Para pelaku masuk bersama-sama ke rumah korban dan melakukan perampokan. Korban yang terdiri dari suami, istri dan anaknya, ditangkap dan dibekap oleh para pelaku," jelas dia.
2. Para pelaku sempat tembakan senjata api ke udara

Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan kekerasan. Selain mengikat para korban, para pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding lantaran berani berteriak.
Belum sempat menguras seluruh harta benda milik korban, para pelaku akhirnya dipergoki warga. Mereka pun membawa lari uang Rp30 juta beserta dua suku perhiasan emas, dua ponsel, dan sepeda motor.
"Karena dikejar warga para pelaku menembakan senjata api ke udara. Kawanan ini merampok dengan bawa pistol rakitan dan senjata tajam," jelas dia.
3. Tersangka ditangkap polisi saat sedang dalam perjalanan

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya mengamankan dua dari sepuluh pelaku. Sementara PR mengira kasus perampokan yang ia lakukan sudah dilupakan polisi. Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam di atas tujuh tahun penjara.
"Tersangka PR ditangkap saat tengah berpergian. Dia tidak sadar masih diburu polisi," kata Edi.