Palembang, IDN Times - Sebanyak 7.734 sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih beroperasi untuk mengeksplorasi minyak secara ilegal. Pengeboran minyak ilegal tersebar di delapan kecamatan seperti Babat Toman, Sanga Desa, Batanghari Leko, Lawang Wetan, Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Keluang, dan Kecamatan Bayung Lencir.
Hingga 2021 lalu, sudah ada sekitar 1.000 sumur ilegal yang ditutup oleh Polda Sumsel. Penutupan itu gencar dilakukan, namun upaya pengeboran ilegal masih saja marak.
"Sumur minyak ilegal hanya membutuhkan modal Rp30 juta untuk mengebor dengan cara tradisional. Modal itu bisa kembali hanya dalam satu bulan," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Senin (12/9/2022).